Jumat, 31 Agustus 2012

Surat Perjanjian Sewa / Kontrak Rumah


SURAT PERJANJIAN SEWA / KONTRAK RUMAH

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama            : si A
Alamat          : Jl. Angga Jaya No 54 Yogyakarta
No. KTP      : 1234567890
Pekerjaan     : Petani

Selanjutnya disebut Pihak Pertama (I)

Dengan ini menerangkan bahwa :

Nama          : SI B
Alamat        : Jl. Tentara Pelajar no 123 Pacitan
No. KTP    : 121212134444
Pekerjaan   : Wiraswasta

Selanjutnya disebut Pihak Kedua (II)

Dalam hal ini, Pihak Pertama (I) menyewakan/mengontrakkan rumah tinggal kepada Pihak Kedua (II) yaitu sebuah bangunan, dinding batu bata, atap genteng, lantai keramik, berikut aliran listrik, air PAM dan sambungan telepon yang beralamat di Jl. Garuda Atas No 32 manukan sleman Yogyakarta

Sewa tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp. 6.000.000,- selama satu tahun. terhitung mulai tanggal 01 Januari 2012 s/d 31 Desember 2013 yang mana uang sewa tersebut telah dibayarkan oleh Pihak Kedua (II) kepada Pihak Pertama secara Tunai, maka :

Pihak Kedua (II) sebagai pengontrak menjamin bahwa, Rumah tersebut :
a. Tidak disewakan kepada orang lain.
b. Tidak dijaminkan atau digadaikan untuk pelunasan suatu hutang.
c. Pihak Kedua (II) wajib memelihara dan memperbaiki kerusakan-kerusakan terhadap rumah tersebut selama masa kontrak.
d. Rumah yang disewakan tersebut sebagai Rumah Tinggal, apabila di kemudian hari dipergunakan untuk hal-hal yang dapat menyalahi / melanggar hukum, di luar tanggung jawab Pihak Pertama (I).
e. Tidak diperbolehkan menambah / mengurangi bangunan tersebut kecuali ada kesepakatan / persetujuan dari Pihak Pertama (I).
f. Apabila dikehendaki dapat diperpanjang setelah jangka waktu selesai, dengan harga sewa dan syarat-syarat yang akan ditetapkan kemudian secara musyawarah dan mufakat sekurang-kurangnya dua bulan sebelum masa berakhir sewa.

Apabila dalam perjanjian sewa menyewa ini berakhir, Pihak Kedua (II) harus mengembalikan rumah tersebut dalam keadaan kosong, rekening listrik, air (PAM) dan rekening telepon telah dilunasi serta terpelihara baik, tepat pada waktunya kepada Pikah Pertama (I).

Demikian Surat Perjanjian ini dibuat atas persetujuan antara Pihak Pertama (I) dan Pihak Kedua (II) secara musyawarah dan mufakat serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Yogyakarta, 12 Desember 2012

Pihak Pertama (I)                                                                                        Pihak Kedua (II)

 TTD A                                                                                                   Materai & TTD B

(Si A)                                                                                                                 (Si B)

Surat Perjanjian Kontrak rumah


Dalam kehidupan sehari-hari pasti kita menemui suatu aktivitas transaksi yang membutuhkan dokumen tanda perjanjian antara dua pihak atau lebih yang saling mengikat yang nantinya bisa dipergunakan sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum apabila terjadi perselisihan di masa depan. Berikut ini adalah contoh surat perjanjian sewa atau kontrak rumah. buat referensi aja.....

Contoh Surat PERJANJIAN KONTRAK RUMAH

Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama           : Sunyoto
Agama             : Islam
Alamat              : Jalan Garuda Atas No76A Manukan Sleman Yogyakarta
Pekerjaan         : Pegawai Swasta
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama / pemilik

2. Nama           : Marto
Agama              : Islam
Alamat              : RT01 RW 01 Sambong Pacitan
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua penyewa rumah
Pasal. 1
Pihak pertama mengontrakan sebuah Rumah kepada pihak kedua pada Alamat Perumahan Puri Permata di Pacitan. Terhitung mulai tanggal 21 April 2011 sampai dengan 21 April 2013. Pihak kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. 5.500.000. ( Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) untuk masa kontrak 2 ( Dua Tahun).

Pasal. 2
Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.

Pasal. 3
Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan serta sejenis.
Pasal. 4
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyeleseikan sampai pulihseperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.

Pasal. 5
Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.


Pasal. 6
Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali pada izin tertulis dari pihak pertama.

Pasal. 7
Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.

Pasal. 8
Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.

Pasal. 9
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir memberi tahukan satu bulan sebelumnya kontrakan berakhir.


Pasal. 10
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.

Pasal. 11
Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun.

Pacitan, 21 April 2011


Pihak Kedua                                                                                                                Pihak Kesatu




(Marto)                                                                                                                         ( Sunyoto )


                                                                               Saksi-saksi
   

Undangan Lomba Volly


  
Pacitan, 18 Agustus 2012

No : 01/KRJ/2012
Hal : Undangan pertandingan
Lampiran : 1 lembar

Kepada
Yth. Klub Bola Voli
Di tempat

Salam olahraga!

Dalam rangka memeriahkan HUT RI ke 67, kami akan mengadakan pertandingan bola voli  pada :
Hari                 : Jumat
Tanggal           : 23 agustus 2012
Waktu              : 08.00 – selesai
Tempat            : Dusun Krajan Desa Sambong
 
Untuk memeriahkan dan mensukseskan acara tersebut, kami mengundang klub bola voli  saudara untuk ikut berpartisipasi dalam acara tersebut.
Demikian surat undangan ini kami buat, atas perhatian dan partisipasinya kami ucapkan terima kasih.

                                                                 Mengetahui,
Sekretaris,
                                                                                     Ketua Panitia