SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
Yang
bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nama : Sarwito
Umur : 32 Tahun
Pekerjaan : PNS
Alamat
saat ini : Jl. Anggajaya No34 A
Yogyakarta
Untuk
selanjutnya disebut pihak ke I (penjual).
Nama : Taufik Arohman
Umur : 27 Tahun
Pekerjaan : Pedagang Bakso
Alamat
saat ini : Jl. Cenderawasih
No.34B Yogyakarta
Untuk
selanjutnya disebut pihak ke II (pembeli)
Pada tanggal 25 Juli 2012 pihak ke I. Telah menjual,
sebidang tanah darat seluas 370 M2, berikut sebuah bangunan yang terletak
diatas tanah tersebut kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp. 56.000.000,-
(lima puluh enamt juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi
dengan tunai.
Batas-batas
tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah
barat : Berbatasan dengan
tanah Ahmad Afandi
Sebelah
timur : Berbatasan dengan
tanah Slamet Riadi
Sebelah
utara : Berbatasan dengan
tanah Debriyanto
Sebelah
selatan : Berbatasan dengan
tanah Fahrul Anam
Bangunan
terdiri dari :
Ukuran
panjang dan lebar : 160M2
Atap : Genting
Dinding : Tembok
Lantai : Keramik
Maka, sejak tanggal 31 Agustus 2012 Tanah bangunan tersebut
di atas telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli
tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga
saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani
maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.
Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti
oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah
sebagai permulaan saat pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II.
Yogyakarta,
31 Agustus 2012
Tanda
tangan masing-masing
Pihak Ke I
(Penjual)
Pihak Ke II (Pembeli)
(Sarwito)
(Taufik Arohman)
Saksi-saksi
Saksi Ke
I
Saksi Ke II
(Anam Subagyo)
(Siti Maimunah)
Saksi Ke
III
Saksi Ke IV
( Mas Roji)
(Anwari )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar