SURAT PERJANJIAN SEWA / KONTRAK
RUMAH
Yang bertanda tangan di bawah ini
:
Nama : si A
Alamat : Jl. Angga Jaya No 54
Yogyakarta
No. KTP : 1234567890
Pekerjaan : Petani
Selanjutnya disebut Pihak Pertama
(I)
Dengan ini menerangkan bahwa :
Nama : SI B
Alamat : Jl. Tentara Pelajar no
123 Pacitan
No. KTP : 121212134444
Pekerjaan : Wiraswasta
Selanjutnya disebut Pihak Kedua
(II)
Dalam hal ini, Pihak Pertama (I)
menyewakan/mengontrakkan rumah tinggal kepada Pihak Kedua (II) yaitu sebuah
bangunan, dinding batu bata, atap genteng, lantai keramik, berikut aliran
listrik, air PAM dan sambungan telepon yang beralamat di Jl. Garuda Atas No 32
manukan sleman Yogyakarta
Sewa tersebut dilangsungkan dan
diterima dengan harga Rp. 6.000.000,- selama satu tahun. terhitung mulai tanggal
01 Januari 2012 s/d 31 Desember 2013 yang mana uang sewa tersebut telah
dibayarkan oleh Pihak Kedua (II) kepada Pihak Pertama secara Tunai, maka :
Pihak Kedua (II) sebagai
pengontrak menjamin bahwa, Rumah tersebut :
a. Tidak disewakan kepada orang
lain.
b. Tidak dijaminkan atau
digadaikan untuk pelunasan suatu hutang.
c. Pihak Kedua (II) wajib
memelihara dan memperbaiki kerusakan-kerusakan terhadap rumah tersebut selama
masa kontrak.
d. Rumah yang disewakan tersebut sebagai
Rumah Tinggal, apabila di kemudian hari dipergunakan untuk hal-hal yang dapat
menyalahi / melanggar hukum, di luar tanggung jawab Pihak Pertama (I).
e. Tidak diperbolehkan menambah /
mengurangi bangunan tersebut kecuali ada kesepakatan / persetujuan dari Pihak
Pertama (I).
f. Apabila dikehendaki dapat
diperpanjang setelah jangka waktu selesai, dengan harga sewa dan syarat-syarat
yang akan ditetapkan kemudian secara musyawarah dan mufakat sekurang-kurangnya
dua bulan sebelum masa berakhir sewa.
Apabila dalam perjanjian sewa
menyewa ini berakhir, Pihak Kedua (II) harus mengembalikan rumah tersebut dalam
keadaan kosong, rekening listrik, air (PAM) dan rekening telepon telah dilunasi
serta terpelihara baik, tepat pada waktunya kepada Pikah Pertama (I).
Demikian Surat Perjanjian ini
dibuat atas persetujuan antara Pihak Pertama (I) dan Pihak Kedua (II) secara
musyawarah dan mufakat serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Yogyakarta, 12 Desember 2012
Pihak Pertama (I) Pihak Kedua (II)
TTD A Materai & TTD B
(Si A) (Si B)